Sidang Perdana, Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar

Sidang Perdana, Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp1,4 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor SURABAYA, Jumat, 10 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa Sugiri sempat meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Yunus Mahatma untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai direktur rumah sakit.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan sejak awal masa kepemimpinan Sugiri pada November 2025. Saat itu, Yunus mengajukan permohonan perpanjangan jabatan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Pada 3 November 2025, Sugiri melalui Agus Pramono meminta Yunus menemuinya di ruang kerja dan menyampaikan kebutuhan uang sebesar Rp2 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Dicecar Aliran Dana Kampanye Rp950 Juta

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Namun, Yunus hanya menyanggupi sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana pribadinya. Sugiri kemudian meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap.

Jaksa memaparkan, sebesar Rp1 miliar diberikan keesokan harinya, sementara sisanya diserahkan pada pekan berikutnya. Dalam realisasinya, Yunus menyerahkan total Rp1,4 miliar dalam dua tahap, yakni Rp500 juta dan Rp900 juta.

“Atas perbuatan tersebut, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap,” jelas jaksa.

Selain perkara suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:DPD PDIP Jatim Junjung Integritas, Hormati Proses Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ditangkap KPK

BACA JUGA:Bupati Sugiri Lepas 21 Kafilah MTQ Ponorogo, Tekankan Cinta dan Akhlak Qur’ani

Dalam perkara ini, Yunus Mahatma didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian suap, serta Pasal 12a terkait praktik jual beli jabatan.

Sementara itu, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo diduga turut menerima bagian dari dana suap yang diberikan Yunus Mahatma dan pihak lainnya untuk kepentingan Sugiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: