Dilaporkan Penggelapan, Status Warga India ’Ngambang’

Dilaporkan Penggelapan, Status Warga India ’Ngambang’

Sanjeev Kaumar Chaurasia (paling kiri).-Noor Arief-

HARIAN DISWAY - Apes dialami Sanjeev Kaumar Chaurasia, 24, Warga Negara Asing (WNA) India. Nasib mantan manajer umum di PT Mahan Indo Global di Pergudangan Bumi Maspion, Benowo, Romokalisari, Gresik, menggantung. Tidak berani pulang ke negara asal.

Itu karena masalah perusahaan yang membelitnya tidak juga menemui penyelesaian. Komunikasi dan pengembalian seluruh kerugian yang dialami perusahaan mencapai titik buntu. Padahal sebagian besar kerugian tersebut sudah dikembalikan.

Dikatakan Kumar kepada Harian Disway, Selasa, 12 Mei 2026, dirinya memang dilaporkan ke Polda Jatim. Dia dilaporkan oleh mantan bosnya, Jaiprakash Yaatiraj Soni karena menggelapkan bungapala milik perusahaan ekspor tersebut. Kumar memang mengakui dirinya telah menjual sebagian stok gudang perusahaan tanpa sepengetahuan bosnya. 

Tapi awalnya sudah ada komunikasi antara mereka dan Kumar pun sudah mengembalikan kerugian yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar. Termasuk keluarga Kumar di India juga ikut mengembalikan kerugian tersebut. Mereka sudah mengembalikan Rp508 juta.

BACA JUGA:Dua Pejabat di Kabupaten Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Pendidikan

BACA JUGA:Ivan Kuncoro Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Ditambah dengan saya memasukkan 2,5 ton cengkeh senilai Rp300 juta, gaji saya selama delapan bulan yang belum terbayar (senilai Rp96 juta), dan juga saya pernah mentransfer Rp34 juta ke rekening perusahaan,” terang Kumar.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, dirinya merasa hanya kurang sekitar Rp200 juta untuk mengembalikan seluruh kerugian. “Tapi bos (Jaiprakash Yatiraj Soni) menolak karena ada kerugian lain yang ditemukan. Padahal barang yang saja jual tanpa izin tersebut jelas tercatat,” papar Kumar lagi.

Untuk menyakinkan bosnya, Kumar menjanjikan perusahaan bisa menjual aset miliknya di India bila dirinya tidak bisa mengembalikan kerugian sampai batas akhir pengembalian. Batasnya 31 Desember 2025 lalu. Tapi perusahaan tidak juga memberi jawaban.

Kumar juga dilarang kemana-mana dan hanya diberi makan sekali sehari selama tiga bulan. Juli sampai September 2025 dia disekap di gudang perusahaan. Lalu Oktober dan November 20025, dia diberangkatkan ke Jambi untuk mengawasi pengerjaan lahan kelapa seluas 300 hektare. Selama itu pula, Kumar tidak mendapat gaji.

BACA JUGA:Tasya Farasya Bongkar Perkara Rumah Tangga, Isu Penggelapan Dana Jadi Sorotan

BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penanganan Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja

Tidak hanya itu saja. Paspor Kumar sempat ditahan oleh bosnya. Mulai Juli 2025 hingga 4 April 2026. Paspor dikembalikan setelah Kumar mengadu ke kedutaan India.

Sekarang Kumar hanya menunggu kepastian statusnya. Itu dibutuhkan untuk dirinya mencari pekerjaan lain di Indonesia atau pulang ke negara asalnya. “Kalau status saya tidak jelas seperti ini, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Mencari kerja juga tidak akan bisa. Apalagi pulang ke India,” tandas Kumar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: