Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Masuk Sudah Divaksin PMK dan Lengkapi SKKH
Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban Iduladha 2026 dengan mewajibkan vaksin PMK dan dokumen kesehatan resmi.--
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota SURABAYA mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah kota telah menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Kamis, 14 Mei 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha di Kota Surabaya. Kebijakan itu diterbitkan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang Iduladha.
Beberapa penyakit yang diwaspadai antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Pemkot Surabaya menilai peningkatan lalu lintas ternak antarwilayah menjelang hari raya berpotensi memperbesar risiko penularan penyakit apabila tidak dilakukan pengawasan ketat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Benahi Jalan Kali Tebu, Ada Taman hingga Jembatan Baru
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Iduladha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri yang juga kader PDIP tersebut.
Selain itu, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal ternak.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga mengatur ketentuan bagi penjual hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat dan memastikan seluruh hewan yang dijual memiliki dokumen kesehatan resmi.
Selain itu, lokasi penjualan hewan kurban wajib dilengkapi area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah. Lokasi penjualan juga tidak diperbolehkan berada di dekat peternakan lokal di Surabaya guna mencegah potensi penyebaran penyakit ke peternakan warga.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segera Buka Pendaftaran Penghuni Rusunami Ngagel secara Online
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Skema Baru Atasi Banjir di Wilayah Selatan
Jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual diwajibkan segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya. Pemkot menegaskan Satpol PP kecamatan dan kelurahan akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: