Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026

Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan sebanyak 71.744 sekolah mendapatkan revitalisasi fasilitas pendidikan sepanjang 2026.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan sebanyak 71.744 sekolah mendapatkan revitalisasi fasilitas pendidikan sepanjang 2026.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut disebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan mutu pendidikan nasional, khususnya melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan program revitalisasi tahun ini menggunakan sistem swakelola. Dengan sistem tersebut, pengerjaan pembangunan dan perbaikan dilakukan langsung oleh pihak sekolah bersama masyarakat tanpa melibatkan kontraktor.

“Dana bantuan pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Tatang dalam dialog Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman di Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Menurut Tatang, skema swakelola dipilih agar sekolah memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing. Selain itu, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan yang dibangun.

Meski demikian, Kemendikdasmen memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Salah satu mekanisme pengawasan yang diterapkan yakni melalui sistem pencairan dana bertahap dengan skema 70:30. Pada tahap awal, sekolah menerima 70 persen dana bantuan untuk memulai pembangunan. Sementara sisa 30 persen baru dapat dicairkan apabila progres pekerjaan telah mencapai minimal 50 persen.

“Kami punya sistem kontrol, baik secara fisik maupun keuangan. Jika ada indikasi penyimpangan, akan langsung terdeteksi,” kata Tatang.

BACA JUGA:Google Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Tetap Buru Jurist Tan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang melakukan pemeriksaan berkala, mulai dari pengecekan laporan administrasi hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan penggunaan anggaran, sekolah diwajibkan mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: