Pemprov Jatim Minta Pusat Naikkan DBHCHT Jadi 10 Persen
Adhy Karyono saat ditemui awak media usai memimpin upacara peringatan hari sumpah pemuda di Gedung Negara Grahadi, Senin 28 Oktober 2024-Angelita Ariko Pinkan-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemprov Jatim mendesak pemerintah pusat untuk merombak porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat 22 Mei 2026.
Pemprov Jatim meminta jatah pembagian dinaikkan menjadi 10 persen dari yang saat ini hanya sebesar 3 persen berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menjabarkan, kenaikan hingga 10 persen tersebut dinilai sangat rasional. Mengingat beban pelayanan kesehatan yang ditanggung daerah, khususnya melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kian membengkak.
"Kalau DBHCHT bisa dinaikkan sampai 10 persen, tentu akan sangat membantu pelayanan kesehatan di daerah. Selama ini, rumah sakit daerah banyak dicover dari hasil cukai," ujar Adhy di Surabaya.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Kritisi Kebijakan DBCHT
BACA JUGA:RSUD Dr. Soetomo Optimalkan Kembali Pelayanan Kesehatan Pasca Kebakaran Gedung PPJT
Adhy menambahkan, ruang fiskal yang lebih besar sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Perubahan sistem tanpa kelas itu diprediksi bakal menguras kantong daerah guna melakukan penyesuaian fasilitas rumah sakit.
Selama ini, dana cukai rokok menjadi sumber pendanaan vital bagi RSUD. Di antaranya pengadaan alat kesehatan (alkes) modern, pembiayaan penanganan pasien, hingga peningkatan infrastruktur dan fasilitas penunjang rumah sakit.
Sebagai provinsi penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia, Adhy menilai Jatim sangat layak mendapatkan porsi lebih besar. Lantaran harus menanggung dampak kesehatan sekaligus beban pelayanan masyarakat.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim Bangun T. Purwaka menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan tersebut. Namun, Ia memberikan catatan kritis agar pemanfaatan dana tidak menimbulkan ketimpangan.
Menurut Bangun, kebijakan KRIS BPJS akan menjadi ujian berat bagi seluruh rumah sakit. Karena diwajibkan merombak kapasitas ruang rawat inap sesuai standar baru. Jika DBHCHT hanya dikucurkan untuk rumah sakit plat merah, kesenjangan fasilitas dengan rumah sakit swasta dikhawatirkan akan semakin lebar.
"Jika hanya RSUD yang disuntik dana cukai, kesenjangan fasilitas antara rumah sakit pemerintah dan swasta dikhawatirkan bakal semakin lebar. Karena itu, kami berharap dana DBHCHT juga bisa diberikan ke RS Swasta," tegas Bangun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: