Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu
ILUSTRASI Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu.-Arya/AI-Harian Disway -
Ancaman Prediktif 2029: Belajar dari Tragedi Global
Menyongsong Pemilu 2029, tantangan kita akan melampaui sekadar ”foto kartun”. Ancaman prediktif yang paling nyata adalah penggunaan deepfake video dan audio skala besar yang mampu menciptakan disinformasi dalam hitungan detik.
Dunia telah mendapatkan peringatan keras dari ”Tragedi Šimečka” di Slowakia pada 2023. Hanya dua hari sebelum pemungutan suara, sebuah rekaman audio deepfake yang meniru kandidat Michal Šimečka beredar luas, merekayasa percakapan seolah-olah ia merencanakan kecurangan pemilu.
Dampaknya destruktif. Šimečka yang semula unggul akhirnya menelan kekalahan karena klarifikasi mustahil dilakukan di masa tenang yang sakral.
Kasus lain yang tak kalah mengkhawatirkan terjadi di Amerika Serikat pada Januari 2024, menjelang pemilihan pendahuluan (primary) di Negara Bagian New Hampshire.
Ribuan pemilih menerima pesan suara otomatis (robocall) dengan kloning suara sintetis Presiden Joe Biden yang meminta mereka untuk ”menyimpan suara” dan tidak datang ke tempat pemungutan suara.
Itu adalah sinyal bahaya bahwa AI bisa digunakan untuk supresi pemilih melalui sabotase informasi teknis. Tanpa pagar regulasi, Indonesia 2029 bisa terjebak dalam fabrikasi serupa yang mampu menghancurkan reputasi lawan politik atau menyesatkan pemilih tepat sebelum bilik suara dibuka.
Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum memiliki posisi strategis untuk menjadikan berbagai praktik global tersebut sebagai referensi awal dalam membaca arah ancaman ke depan.
Kasus Slowakia maupun penggunaan robocall di Amerika Serikat menunjukkan bahwa manipulasi audio berbasis kecerdasan buatan dapat menyebar dalam hitungan menit dan menciptakan distorsi realitas sebelum klarifikasi dapat dilakukan.
Dalam kerangka itu, KPU tidak cukup hanya berperan sebagai administrator teknis pemilu, tetapi juga sebagai aktor preventif yang memastikan ekosistem informasi tetap berada dalam batas yang jujur dan adil.
Bahaya laten itu diperparah oleh munculnya fenomena liar’s dividend (keuntungan bagi pembohong), yakni aktor politik yang tidak jujur justru menggunakan keberadaan AI sebagai tameng untuk menolak bukti kebenaran yang nyata dengan dalih bahwa bukti asli tersebut hanyalah rekayasa mesin.
Pukulan Balik Mahkamah Konstitusi
Langkah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang diputus pada Januari 2025 menjadi titik balik penting pengakuan negara terhadap ancaman itu.
MK secara progresif menegaskan bahwa rekayasa atau manipulasi berlebihan terhadap foto dan gambar peserta pemilu dengan bantuan AI melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.
MK mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto yang orisinal, terbaru, dan tanpa rekayasa AI yang berlebihan demi menjamin hak warga negara atas informasi yang benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: