Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu

Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu

ILUSTRASI Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu.-Arya/AI-Harian Disway -

Kelima, sinergi literasi epistemik. Penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil harus menggeser literasi digital menjadi literasi epistemik –sebuah upaya masif untuk membekali publik dengan kemampuan memverifikasi otentisitas informasi di tengah kepungan realitas buatan. 

Hal itu sekaligus menegaskan pentingnya peran KPU dalam mendorong literasi epistemik, yakni kemampuan publik untuk mengenali dan mengkritisi informasi yang telah mengalami rekayasa digital. 

Di sisi lain, keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan, terutama karena kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas pelanggaran berbasis kecerdasan buatan, sementara aktor nonresmi di ruang digital sering kali berada di luar jangkauan penindakan langsung.

Normalisasi terhadap kepalsuan digital adalah ancaman paling nyata bagi masa depan daulat rakyat. Demokrasi tidak selalu runtuh oleh kekerasan; ia bisa hilang secara perlahan ketika kebenaran tidak lagi dipercaya dan realitas hanyalah soal siapa yang paling ahli mengelola ilusi. 

Tugas kita menuju 2029 adalah memastikan bahwa kedaulatan informasi rakyat tetap berpijak pada fondasi otentisitas, bukan di atas pasir isap ilusi digital. Sebab, pada akhirnya, demokrasi tanpa integritas informasi hanyalah sebuah dystopia yang menyedihkan. (*)

*) Yanuar Deny Pambudi, pengamat kebijakan publik dan demokrasi di Manifesto Ideas Institute.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: