MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan Menuju Target 2028

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan Menuju Target 2028

Prabowo Subianto sahkan desain kawasan legislatif dan yudikatif IKN sebagai langkah baru pembangunan ibu kota negara.--pinterest

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan berbagai spekulasi terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, DPR memastikan keputusan tersebut tidak menghentikan maupun membatalkan agenda besar pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa putusan MK lebih menitikberatkan pada kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan status ibu kota ketika proses perpindahan masih berjalan.

BACA JUGA:Libur Kenaikan Yesus Kristus, Otorita IKN Ajak Pengunjung Tanam Pohon Endemik di Miniatur Hutan Hujan Tropis

BACA JUGA:Sejarah! Begini Potret Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

"Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap," kata Aria Bima pada Minggu, 24 Mei 2026, dikutip disway.id.

Menurut politikus PDIP tersebut, putusan MK tidak menghapus status IKN sebagai calon ibu kota negara yang sudah ditetapkan melalui regulasi sebelumnya.

"Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN, bukan menjadi Ibu Kota Negara," lanjutnya.

Pemindahan IKN Tetap Mengacu Target 2028

Aria Bima menjelaskan bahwa proses perpindahan ibu kota masih berjalan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah, termasuk target yang telah dicanangkan Presiden untuk tahun 2028.

Saat ini, imbuhnya, Jakarta tetap menjadi ibu kota sambil menunggu kesiapan IKN. Termasuk soal berbagai infrastruktur hingga fasilitas untuk memindahkan ASN.

BACA JUGA:Libur Lebaran Membawa Berkah, UMKM Jualan di IKN Untung Rp20 Juta per Hari

BACA JUGA:Prabowo Sahkan Desain Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN, Target Rampung 2027

"Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan. Pada saat pemindahan ini belum dilaksanakan, MK memutuskan Jakarta tetap jadi Ibu Kota tidak ada persoalan antara keputusan MK dan keputusan Presiden dan undang-undang terkait dengan Ibu Kota Nusantara, saya kira itu," paparnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada benturan antara putusan MK dengan kebijakan pemerintah terkait pembangunan IKN. Jakarta tetap menjadi ibu kota sementara hingga seluruh aspek pendukung di Nusantara dinyatakan siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: