Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Bermasalah Secara Syariat
Puluhan ribu jemaah salat Idul Adha 2026 di Masjid Al Akbar Surabaya. Intip sapi kurban 1,1 ton milik Presiden Prabowo Subianto.-Dok. Masjid Al Akbar Surabaya-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyusul polemik mengenai sumber dana pembelian 1.098 sapi kurban Presiden pada Iduladha 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Distribusi Energi dan Salurkan Hewan Kurban
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
MUI Sebut APBN Bisa Dimaknai sebagai Baitul Mal Modern
Menurut Niam, praktik pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.
Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam dianjurkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks pemerintahan modern, kata dia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:Prabowo Akan Perbanyak Proyek yang Meningkatkan Protein Masyarakat
Selain memiliki dasar syariat, mekanisme tersebut juga dinilai logis secara administratif karena mirip dengan pola penyaluran bantuan sosial pemerintah lainnya.
"Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," ujar dia.
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
Pada Iduladha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan total 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga tokoh agama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan pembelian sapi kurban tersebut menggunakan anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan yang bersumber dari APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: