BGN Temukan Potensi Pemborosan Rp12 Triliun per Tahun, Program MBG Ditata Ulang
Pemerintah mulai membenahi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan potensi pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp12 triliun per tahun akibat membengkaknya jumlah titik layanan, Kamis, 11 Juni 2026.--
Menurutnya, BGN saat ini telah memulai komunikasi dengan sejumlah perusahaan dan BUMN untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung pembangunan dapur MBG. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas layanan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Selain mencari sumber pembiayaan alternatif, BGN juga memberlakukan moratorium pembukaan dapur dan titik layanan baru. Kebijakan itu dilakukan untuk memetakan kebutuhan riil di setiap daerah sekaligus mengevaluasi kapasitas layanan yang sudah ada.
“Per hari ini jumlahnya titik dapur yang operasional berdasarkan virtual account itu 27.877. Nah kita hentikan dulu ke situ, kita tata apakah dapur ini melayani ini, sudah bisa melayani sebetulnya dengan penerima manfaat yang ada, atau sebetulnya malah kelebihan,” jelasnya.
BGN juga menghentikan sementara pendaftaran pembangunan SPPG baru hingga proses pemetaan selesai. Menurut Nanik, saat ini distribusi dapur MBG masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sehingga perlu dilakukan pemerataan berdasarkan kebutuhan daerah.
Ke depan, BGN akan melakukan refocusing penerima manfaat agar bantuan gizi lebih tepat sasaran. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap target 63 juta penerima manfaat yang saat ini tercatat dalam program.
“Jadi kita lebih arahkan nanti benar-benar pada anak-anak, atau penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi. Ini kita akan refocusing sehingga apakah 63 juta yang sekarang ada ini, benar tuh 63 juta ini butuh? Atau sebetulnya bisa dikurangi,” ungkapnya.
BGN menegaskan bahwa fokus berikutnya bukan hanya memperluas cakupan layanan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: