Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan AM selaku Komisaris dan pengendali PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup. Bersamaan dengan penetapan tersebut, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan profil perusahaan dan membahas peluang pengadaan barang di lingkungan BGN.
BACA JUGA:Foto-Foto Aksi BEM UI Hari Ini, Soroti Rupiah Anjlok, APBN, MBG, hingga Harga Pertamax!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Dari pertemuan itu, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain dengan mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik. Modus tersebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh pihak tertentu.
BACA JUGA:BGN Temukan Potensi Pemborosan Rp12 Triliun per Tahun, Program MBG Ditata Ulang
BACA JUGA:Bongkar Praktik Jual-Beli Dapur SPPG, Zulhas: MBG Bocor Rp1 Triliun Per Bulan
Tidak hanya itu, AM diduga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: