Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu WNA Tiongkok sebagai Tersangka Scamming Internasional
Polrestabes Surabaya kembali menetapkan satu warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus scamming jaringan internasional sehingga total pelaku yang telah ditetapkan menjadi 45 orang, Kamis, 18 Juni 2026.--
HARIAN DISWAY - Polrestabes Surabaya kembali menetapkan satu warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus scamming jaringan internasional sehingga total pelaku yang telah ditetapkan menjadi 45 orang, Kamis, 18 Juni 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan 44 tersangka, termasuk tiga warga negara Indonesia. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali menemukan keterlibatan satu pelaku lain berinisial D yang merupakan warga negara Tiongkok.
“Perkembangan terkait proses penyidikan terhadap 44 pelaku scamming ditambah satu lagi. Jadi 45 tersangka,” kata Luthfie.
Menurutnya, tersangka D memiliki peran penting dalam operasional sindikat tersebut. Ia bertugas menyediakan berbagai fasilitas untuk aktivitas jaringan scamming di lokasi kejadian perkara di Solo.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu dan Penadahan Kendaraan Curian
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sterilisasi Rute Surabaya Vaganza 2026 Mulai Sore Ini
Selain itu, tersangka juga berperan menjemput korban dari Jakarta untuk dibawa ke Surabaya serta menyuplai berbagai kebutuhan operasional di rumah yang digunakan sebagai pusat kegiatan sindikat. Polisi menilai peran tersebut mendukung keberlangsungan aktivitas jaringan penipuan lintas negara yang telah beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Adapun 45 tersangka yang telah diamankan berasal dari beberapa negara. Selain warga negara Tiongkok, terdapat pula tersangka dari Jepang, Taiwan, serta tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap korban-korban yang ada di Jepang, dan dalam waktu dekat kita akan segera lakukan pemeriksaan para korban yang ada di Tiongkok,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan penculikan terhadap dua warga negara Jepang. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di Surabaya, Solo, dan Bali.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan Lansia di Apartemen Mulyorejo
BACA JUGA:Juara Surabaya Tourism Awards 2026: Museum Hidup Polrestabes Surabaya
Dalam pengembangan perkara ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri para korban yang diduga berada di Tiongkok dan Jepang. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan scamming internasional tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: