Tarif Listrik Siap-Siap Naik, Bahlil Mau Revisi Harga Batu Bara DMO

Tarif Listrik Siap-Siap Naik, Bahlil Mau Revisi Harga Batu Bara DMO

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mau merevisi harga batu bara DMO.-Dok. Kementerian ESDM-

Kementerian ESDM mengakui adanya kendala dalam penyediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional. Salah satunya disebabkan penurunan kualitas kalori batu bara serta beban biaya produksi yang semakin tinggi bagi para pengusaha tambang.

Saat ini, kata Bahlil, masih terdapat kekurangan pasokan sekitar 18 hingga 20 juta ton dari total kebutuhan PT PLN (Persero) yang mencapai 154 juta ton pada tahun 2026.

BACA JUGA:Perang Malah Bikin Cuan, Pengusaha Sawit dan Batu Bara RI Raup Untung Besar

BACA JUGA:Kuota Produksi Batu Bara Segera Ditambah, Pemerintah Bahas Revisi RKAB Setelah Lebaran

Dari total kebutuhan tersebut, PLN tercatat baru mengantongi komitmen kontrak sebesar 134 juta ton. Pemerintah tengah mencari solusi atas kendala penyediaan batu bara kalori menengah atau 5.200 kcal yang ketersediaannya mulai terbatas.

Kondisi makin pelik karena harga batu bara acuan justru sedang merangkak naik di pasar komersial. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253 Tahun 2026 tentang HBA Periode Kedua Juni 2026, harga komoditas kompak naik di empat kategori. 

Untuk batu bara kalori 6.322 GAR kini bertengger di angka USD 123,91 per ton, sementara Batubara I (5.300 GAR) berada di level USD 88,40 per ton.

Kontras angka itulah yang membuat pasokan ke PLN tersendat. Pengusaha ogah tekor karena biaya keruk tanah membubung tinggi, sementara harga beli PLN dipatok murah.

BACA JUGA:Batu Bara Ilegal Gagal Edar di Jawa Timur

BACA JUGA:Kebijakan Tarif Baru Trump Bikin Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Batu Bara dan Nikel Anjlok

Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan instruksi tegas untuk mengatasi sengkarut pengadaan itu.

Pemerintah membentuk Tim Pengadaan bersama yang melibatkan Dirjen Minerba, Inspektorat Jenderal ESDM, BPKP, hingga pihak PLN. Tugasnya mengawasi eksekusi di lapangan agar pasokan benar-benar sampai ke pembangkit listrik dan tidak membebani keuangan negara.

Di sisi lain, regulasi teknis juga diperketat demi mengakomodasi penurunan kalori alami ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 pada 8 Juni lalu.

Aturan anyar tersebut kini secara legal mengizinkan metode pencampuran batu bara guna memenuhi spesifikasi mutu pembangkit. Namun, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri ESDM dan dilaporkan berkala setiap tiga bulan. 

Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur saat ini tengah berupaya memulihkan gangguan operasional pada sejumlah pembangkit yang berdampak pada penurunan kapasitas suplai listrik di wilayah Jawa Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: