Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Tiongkok Pekerja Ilegal

Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Tiongkok Pekerja Ilegal

Proses deportasi 8 WNA oleh Tim Imigrasi Surabaya di Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo, Senin, 22 Juni 2026.-Humas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.-

"Setiap WNA harus menggunakan izin tinggal sesuai kegiatannya, bekerja sesuai jabatan, dan pada perusahaan penjaminnya," katanya.

"Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja kami," imbuh Agus.

BACA JUGA:Era Baru Hubungan Indonesia-Rusia: Non-Aligned dalam Dunia Multipolar

BACA JUGA:AHY Ajak Pakar Unair Beri Masukan Strategis untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Atas perbuatannya, kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Maka, deportasi dan penangkalan resmi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo.

Proses deportasi itu dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas imigrasi hingga WNA tersebut masuk ke dalam pesawat. 

Selain dideportasi, nama kedelapan WNA intu juga masuk dalam daftar penangkalan. Sehingga mereka dilarang masuk kembali ke wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa mendatang.

Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui intelijen, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi. 

Langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Yang menghadirkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. 

Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum. 

Sinergitas itu diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum keimigrasian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: