Kasus Remaja Pria Bunuh Pacar di Randuagung, Lumajang: Ada Rekayasa Kriminal

Kasus Remaja Pria Bunuh Pacar di Randuagung, Lumajang: Ada Rekayasa Kriminal

ILUSTRASI Kasus Remaja Pria Bunuh Pacar di Randuagung, Lumajang: Ada Rekayasa Kriminal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ari dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan tidak berencana. Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Penjahat tetap penjahat. Meski berusia remaja, ia punya feeling menutupi jejak pembunuhan. Dalam kriminologi, itu disebut criminal staging (merekayasa tempat kejadian perkara). Pelakunya punya dasar-dasar forensic awareness (kesadaran forensik).

Prof Wayne M. Petherick, dalam bukunya, Criminal Staging: Forensic and Behavioral Aspects of Crime Scene Manipulation (Academic Press, 2015), memamparkan bahwa criminal staging dimiliki semua penjahat. Otomatis. Tidak perlu sekolah untuk itu.

Petherick guru besar kriminologi di Bond University, Queensland, Amerika Serikat (AS). Di sana ia mengajar pemprofilan kriminal, kriminologi forensik, dan analisis kejahatan terapan di tingkat sarjana dan pascasarjana. 

Dalam buku Criminal Staging, Petherick menjelaskan, penjahat punya criminal staging dari paparan media (film, berita, media sosial). Itu fungsi kognitif dasar manusia, mempertahankan diri dari ancaman (hukuman).

Riset menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak perlu menjadi ilmuwan atau detektif untuk memahami bahwa barang bukti bisa menyeret mereka ke penjara. Forensic awareness adalah pengetahuan pelaku tentang cara polisi mengumpulkan bukti hukum. 

Di era digital, remaja kelas bawah sekalipun mendapatkan informasi itu secara masif dari menonton berita kriminal di televisi, video viral di medsos, atau obrolan di lingkungan sekitar.

Motivasi utamanya defensif egoistis, yaitu kepanikan yang berubah menjadi insting bertahan diri guna menghindari penangkapan polisi.

Kesadaran penjahat merekayasa TKP, ada dua: terencana dan dadakan. Terencana, umumnya pada pembunuhan berencana. Dadakan untuk pembunuhan tidak terencana. 

Pada pembunuhan tidak terencana, pelaku melakukan criminal staging dengan pola sangat klise dan konsisten. 

Misalnya, pelaku menjadi orang pertama yang berpura-pura mencari korban. Atau, mengirim pesan teks ke HP korban yang sudah mati (atau meneleponnya) agar terlihat ia tidak tahu apa-apa.

Riset Petherick menyoroti sebuah paradoks besar: Makin keras pelaku amatir merekayasa keadaan, makin jelas jejak yang mereka tinggalkan. 

Pelaku amatir tidak berpikir bahwa polisi dibekali ilmu kriminologi dan selalu digunakan setiap menangani kejahatan. Dengan begitu, keahlian polisi benar-benar terlatih secara rutin konsisten.

Pelaku criminal staging mengira tindakannya cerdas, tetapi kriminolog melihatnya sebagai tindakan yang sangat ceroboh dan mudah dibaca karena didorong oleh kepanikan, bukan perencanaan matang.

Di Indonesia, rata-rata pelaku pembunuhan jenis seperti Ari itu. Mereka melakukan criminal staging secara dadakan. Dengan begitu, dalam waktu singkat dan gampang diungkap polisi. Tentu, kondisi itu menguntungkan polisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: