Menyelamatkan Bank Negara: Antara Riba dan Kedaulatan
ILUSTRASI Menyelamatkan Bank Negara: Antara Riba dan Kedaulatan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pertama, kebangkrutannya benar-benar riil, dikonfirmasi Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; bukan sekadar rumor pasar atau tekanan sesaat.
Kedua, niat konversi harus bersifat kelembagaan dan dituangkan dalam memorandum yang mengikat, dengan batas waktu tiga hingga lima tahun.
Ketiga, pelaksanaannya wajib kolektif –lewat Badan Amil Zakat Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, dan konsorsium wakaf produktif– bukan lewat spekulasi individu yang berjubah agama.
Keempat, ada persetujuan tiga otoritas syariah utama, yakni Dewan Syariah Nasional-MUI, Lajnah Bahtsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam bentuk fatwa bersama.
Kelima, tata kelola transparan dengan kriteria falsifikasi yang tegas: bila konversi tak juga terwujud dalam tenggat, divestasi terkoordinasi wajib dilakukan tanpa negosiasi ulang.
Tanpa kelima syarat itu terpenuhi bersamaan, klaim ”niat konversi” akan cepat berubah menjadi jubah bagi kepentingan yang justru persis dilarang syariah.
Pada akhirnya, diskusi ini bukan sekadar perkara jual-beli saham. Ia menyinggung wilayah yang selama ini kurang mendapat tempat dalam perbincangan ekonomi Islam Indonesia: fikih ekonomi politik. Diskursus arus utama ”ekonomi syariah” selama bertahun-tahun berputar pada level rekayasa produk, yakni bagaimana membuat versi syariah dari instrumen konvensional yang sudah ada.
Yang jarang disentuh justru level rekonstruksi sistemik: bagaimana mengubah arsitektur perbankan nasional agar secara struktural bergeser ke arah sharia-oriented. Peta Jalan Perbankan Syariah OJK 2023–2027 memasang target pangsa syariah sebesar 20 persen, angka yang masih terpaut jauh dari realitas 7,72 persen hari ini.
Ketika momentum krisis suatu saat benar-benar datang –dan sejarah keuangan mengajarkan bahwa ia hampir pasti akan datang– pilihan yang tersedia bagi umat Islam sekaligus bagi republik ini sesungguhnya hanya dua.
Pertama, menjadikannya sebagai titik balik untuk melompat lebih jauh ke depan. Kedua, membiarkannya berlangsung sebagai episode lain dari perpindahan kekayaan ke tangan pihak yang tidak punya kepentingan pada masa depan negeri ini.
Prinsip yang semestinya menuntun pilihan itu, jika kita jujur pada tradisi sekaligus pada realitas, sudah lama tersedia di dalam khazanah fikih kita sendiri. Yang kurang barangkali hanya keberanian untuk membacanya secara kontemporer. Wallāhu aʿlam bi al-ṣawāb. (*)
*) Shofiyullah Muzammil adalah guru besar filsafat hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: