Menyelamatkan Bank Negara: Antara Riba dan Kedaulatan

Menyelamatkan Bank Negara: Antara Riba dan Kedaulatan

ILUSTRASI Menyelamatkan Bank Negara: Antara Riba dan Kedaulatan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BANK besar ternyata bisa runtuh dalam hitungan hari. Dunia mendapat pelajaran itu ketika Silicon Valley BANK tumbang pada Maret 2023, dan hanya sepekan kemudian Credit Suisse, BANK yang sudah berdiri sejak 167 tahun silam di Zurich, ikut menyusul jatuh. Bagi kita di Indonesia, peristiwa semacam itu segera membangkitkan ingatan yang lebih perih. 

Pada 1998, penyelamatan sistem perbankan nasional menyedot bantuan likuiditas Bank Indonesia hingga sekitar Rp650 triliun; beban yang cicilannya masih membayangi anggaran pajak rakyat sampai hari ini. 

Di tengah iklim geopolitik ekonomi yang makin fluktuatif, pertanyaan berikut bukan lagi bersifat spekulatif: seandainya suatu ketika salah satu bank pelat merah kita, sebut saja BRI, BNI, atau Mandiri, benar-benar berada di tepi kolaps, apa langkah yang semestinya diambil umat Islam sebagai mayoritas warga negara ini?

Pertanyaan itu tidak sederhana. Bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga, dan mayoritas ulama Indonesia –dari Majelis Ulama Indonesia lewat Fatwa 1/2004, Majelis Tarjih Muhammadiyah, sampai arus utama Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama– sejak lama menegaskan bunga bank sebagai riba dan hukumnya haram. Membeli sahamnya dalam keadaan normal jelas terlarang. 

BACA JUGA:Momentum Rp1.000 Triliun Perbankan Syariah

BACA JUGA:Kiprah Politisi di Bank Sentral, Masihkah Berharap Independen?

Namun, ada sisi lain, yang tak kalah berat. Membiarkan bank negara berpindah tangan ke konglomerasi asing sama artinya dengan menyerahkan aset strategis republik. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 dengan gamblang meletakkan aset semacam itu sebagai milik seluruh rakyat. Pilihan mana yang lebih sesuai dengan syariat sekaligus lebih konstitusional?

Menjawab dilema seperti itu dengan logika ”salah-benar” hanya akan menyesatkan. Ada satu asumsi diam-diam yang perlu kita bongkar lebih dulu: bahwa menolak terlibat, atas nama menjaga jarak dari riba, adalah sikap netral. 

Dalam ekonomi modern, asumsi itu keliru. Tidak melakukan apa-apa juga sebuah tindakan, lengkap dengan konsekuensinya sendiri. Jika umat Islam menutup pintu, pintu lain justru terbuka lebar. Yang biasanya masuk lewat pintu itu adalah investor spekulatif yang tidak punya kepentingan mengoreksi sistem ribawi. 

Sebaliknya, mereka justru mempertajam sistem tersebut demi maksimalisasi laba. Imam al-Mawardi, ulama abad ke-11 yang kitab Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah-nya menjadi rujukan lintas mazhab selama nyaris seribu tahun, sudah lama mengingatkan hal itu: umat Islam di negeri berpenduduk mayoritas Islam tidak dibenarkan menyerahkan kendali struktural atas ekonomi kepada pihak luar tanpa alasan yang benar-benar memaksa. 

BACA JUGA:Mencermati Perbedaan Standar Kemiskinan BPS versus Bank Dunia

BACA JUGA:Potensi Jawa Timur dan Peran Bank Daerah

Itu bukan seruan sektarian, melainkan doktrin klasik tentang tanggung jawab kolektif menjaga aset publik.

Justru di titik itulah tradisi fikih Islam memiliki kaidah yang sangat relevan: ahwan al-sharrayn, memilih yang lebih ringan di antara dua mudarat. Dalam kumpulan fatwanya, Ibn Taymiyyah dengan terang membolehkan penguasaan atas aset yang bermasalah secara syariah, sepanjang tujuan akhir dari penguasaan itu adalah menghilangkan status bermasalahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: