Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Pidana Mati: Manipulator Kejam

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Pidana Mati: Manipulator Kejam

ILUSTRASI Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Pidana Mati: Manipulator Kejam.-Arya/AI-Harian Disway-

Dari uraian tersebut, kejahatan Ririn yang luar biasa jahat masuk frasa: ”bergantung pada kekejaman kejahatan, perilaku pelaku kejahatan, dan keadaan korban yang tidak berdaya dan tidak terlindungi”.

Ada tiga hal di situ: kekejaman pelaku, perilaku pelaku, dan korban yang tak berdaya. Ririn jelas kejam, dengan perilaku manipulator, serta para korban orang-orang tak berdaya. 

Dalam budaya Indonesia, penjara dinamakan lembaga pemasyarakatan. Maksudnya, narapidana ”dibina” dalam penjara untuk dimasyarakatkan kembali, kelak. Bukan hukum, mata dibalas mata. 

Berdasar argumen tersebut, Ririn layak dihukum mati. Meskipun, hukuman bukan sebagai balas dendam. Hak asasi manusianya otomatis hilang karena ia tidak memberikan hak asasi manusia kepada para korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: