MBG, Sekolah, dan Hak Gizi Anak

MBG, Sekolah, dan Hak Gizi Anak

ILUSTRASI MBG, Sekolah, dan Hak Gizi Anak.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pengalaman global menunjukkan bahwa program school meals bukanlah gagasan baru. Dalam rilisnya yang bertajuk School Meals dan The State of School Feeding Worldwide pada 2024, World Food Programme (WFP) mencatat, sekitar 466 juta anak di dunia memperoleh manfaat dari program school meals. 

Pelajaran terpentingnya, praktik global school meals yang berhasil selalu ditopang oleh ekosistem yang kuat berupa standar gizi, keamanan pangan, rantai pasok lokal, akuntabilitas anggaran, dan keterlibatan komunitas. WFP mencatat bahwa school meals dapat meningkatkan kehadiran, konsentrasi, dan pembelajaran, selain memperbaiki kesehatan serta kebiasaan makan anak. 

Anak yang kenyang dan cukup gizi memiliki peluang lebih baik untuk berkonsentrasi, mengikuti pelajaran, dan tumbuh sesuai potensi dirinya.

Hak Gizi Anak Adalah Hak Pendidikan

Penelitian bersama oleh Kemendikdasmen dengan LabSosio UI menegaskan bahwa MBG diharapkan keberlanjutannya dan ditingkatkan kualitasnya karena terbukti membantu murid dalam mendapatkan pangan bergizi, khususnya kelompok sosio-ekonomi rendah. MBG sangat disukai dan dirasakan manfaatnya oleh murid serta memberikaan pengalaman pembelajaran yang menyenangkan. 

MBG adalah program pemerintah yang berada di jalur perlintasan antara gizi, pendidikan, perlindungan sosial, dan tata kelola. Bila dipahami hanya sebagai program penyediaan makanan, MBG berisiko menjadi rutinitas logistik. Namun, bila dimaknai dan diyakini sebagai bagian dari pendidikan, MBG dapat menjadi gerakan besar untuk membangun generasi sehat, cerdas, disiplin, dan berkarakter.

Karena itu, tugas pendidikan dalam MBG tidak sekadar membuka gerbang sekolah bagi distribusi makanan, jauh lebih penting dari itu, untuk memastikan setiap ompreng yang sampai kepada peserta didik menjadi bagian dari janji negara bahwa tidak boleh ada anak Indonesia yang belajar dalam lapar, tumbuh dalam kekurangan, atau kehilangan masa depan karena hak gizinya terabaikan. (*)

*) Moch. Abduh adalah staf ahli menteri pendidikan dasar dan menengah bidang teknologi pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: