Autocratization

Autocratization

ILUSTRASI Autocratization.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Keburukan lain adalah mengurangi kemampuan negara dalam beradaptasi secara cepat. Sebab, sistem yang terlalu terpusat cenderung mengabaikan aspirasi daerah. Dengan demikian, itu memperbesar peluang terjadinya kesalahan strategis. Juga, mengakibatkan penajaman ketimpangan antara pusat dan daerah. 

Dalam praktik autocartization pada negara-bangsa sekarang, ada tiga ciri yang menonjol sebagai penandanya. 

Ciri pertama, lembaga eksekutif super-dominan. Pada saat yang sama, lembaga legislatif dan yudikatif mengalami pelemahan secara legal. Akibatnya, tak lagi tampak ada checks and balances. Lembaga hukum diisi loyalis penguasa.

Ciri kedua, menonjolnya manipulasi aturan main pemilu. Dalam hal ini, pemilu tetap diadakan secara rutin agar rezim politik mendapat pengakuan internasional. Namun, medan politiknya tidak free and fair

Hal itu biasanya dilakukan dengan mendesain gerrymandering, penggunaan fasilitas negara yang begitu mencolok, membatasi ruang gerak oposisi.

Ciri ketiga, kriminalisasi kekuatan oposisi. Oposisi tidak terang-terangan dilarang. Tapi, benar-benar dilemahkan lewat jeratan hukum. Sementara itu, media massa mainstream didisplinkan dan atau dicabut izinnya.

Kalau ada niat untuk mengatasi autocratization, sesungguhnya tersedia beragam cara. Minimal ada tiga cara yang dapat diprioritaskan.

Cara pertama, ”membangun koalisi civil society yang inklusif”. Autocrat bisa menang karena memecah belah lawan. Cara paling efektif menggulingkan autocrat lewat pemilu adalah persatuan dan kesatuan civil society di bawah satu payung kandidat tunggal yang kuat.

Cara kedua, ”pengorganisasian gerakan sosial baru”. Mobilisasi politik yang masif, anti-hierarki, dan berbasis digital sungguh amat penting untuk mengatasi autocrat yang ingin bertindak sewenang-wenang.

Cara ketiga, ”penguatan integritas sistem pemilu”. Amatlah urgen untuk mengamankan integritas sistem pemilu. Sekaligus menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Juga, pengawasan ketat berbasis teknologi digital oleh civil society. Hal itu penting untuk mencegah kecurangan terstruktur dari autocrat dan para cecunguknya.

Jika suatu negara-bangsa gagal mengatasi praktik autocratization, risiko terburuk yang niscaya akan menghampiri adalah terperosoknya negara-bangsa ke dalam kepolitikan otoriter yang terkonsolidasi. Negara bahkan bisa berubah menjadi rezim politik hibrida atau diktator. Kalau sudah begitu, pergantian kekuasaan secara damai tak mungkin terjadi.

Hingga di sini, berdasar keseluruhan deskripsi perihal autocratization di atas, dapat disimpulkan bahwa autocratization umumnya berkembang bertahap. Bukan lewat perubahan drastis.

Institusionalisasi demokrasi yang lemah merupakan faktor struktural yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan menjadi mekar.

Ketahanan demokrasi bergantung pada keseimbangan antara negara-civil society-pasar dalam bingkai mekanisme akuntabilitas. Bukan bergantung semata pada kualifikasi figur pemimpin. Nah! (*)

*) Haryadi adalah dosen di FISIP, Universitas Airlangga dan penasihat senior di Lab 45.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: