Tabrak Fatwa MUI dan Lebih Murah dari Umrah, Biaya Haji Rp43 Juta Harus Dirasionalisasi
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj minta skema biaya haji 2027 dirasionalisasi-Dok Pribadi -
HARIAN DISWAY - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mempublikasikan rancangan biaya haji reguler untuk musim 2027 mendatang sebesar Rp107 juta per jemaah.
Pemerintah merencanakan skema 40% : 60%, di mana jemaah hanya dibebankan membayar setoran Rp43 juta (40%), sementara sisanya sebesar Rp64 juta (60%) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rancangan mematok biaya haji per jemaah hanya Rp43 juta per orang dinilai sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jemaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci.
Jika dibandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini, angkanya sudah mencapai Rp40 juta per orang hanya untuk rentang waktu 9 sampai 12 hari. Karena itu, postur angka tersebut dinilai belum proporsional sehingga perlu segera dirasionalisasi.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai bahwa postur anggaran ini bermasalah dari berbagai aspek, termasuk keadilan finansial dan syariat. Menurutnya, pemanfaatan nilai manfaat untuk menyubsidi jemaah lain dalam jumlah masif bertentangan dengan prinsip dasar ibadah itu sendiri.
BACA JUGA:Skema Biaya Haji 2027 Dinilai Terlalu Populis, BPKH Bisa Terjebak Krisis Keuangan dan Skema Ponzi
BACA JUGA:Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Haji Tahun Depan, Targetkan 10 Ribu Jamaah Mataraman
"Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi," ujar Mustolih Siradj.

Jamaah umrah dari berbagai negara melaksanakan tawaf. Kini, pemerintah Indonesia mengizinkan jamaah untuk umrah secara mandiri. -Dokumentasi Kemenag-
Dari aspek syariah, langkah memanfaatkan nilai manfaat jemaah haji lain ini juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji Untuk Membiayai Penyelenggaran Haji Jamaah Lain.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa hasil investasi merupakan milik calon jemaah haji secara individu, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan jemaah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen Kelola Dana Haji Jemaah
BACA JUGA:Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH Nakal yang Terbukti Tipu Jamaah Haji
"Hasil investasi merupakan milik calon jemaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," tegas Mustolih Siradj.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: