KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang ketika menggelar pemaparan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Ruang Rapat Sekda Pemalang, Kamis 23 Juli 2026.-Instagram/anom_widiyantoro-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang hingga kini masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut penyidik.
"Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, kami belum dapat membeberkan rinciannya karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
Selain menyita barang bukti, KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal sebelum penyidik melaksanakan penggeledahan guna mencari tambahan alat bukti.
BACA JUGA:KPK Ungkap OTT Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Dugaan Jual Beli Jabatan
BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Senyap
"Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo," ujar Budi.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut dan belum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
BACA JUGA:Viral Pemuda 22 Tahun Nikahi Ibu Tunggal 50 Tahun di Pemalang, Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap Bupati Pemalang. Operasi tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta rincian barang bukti akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: