Respons Putusan MK soal MBG, Istana Pastikan Akan Pelajari Dampaknya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab media-Anisha-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan.
Putusan MK itu harus dilaksanakan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons putusan tersebut dengan mengaku pihak Istana belum menerima salinan resmi keputusan MK karena tengah berada di luar kota.
BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
BACA JUGA:Bendungan Lahor Berstatus Objek Vital Nasional, Ini Alasan Penyesuaian Akses Kendaraan
Ia menegaskan pemerintah menghormati putusan tersebut, namun meminta waktu untuk mempelajarinya lebih lanjut, mengingat penyusunan anggaran negara turut melibatkan pembahasan bersama DPR.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan," ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa pendanaan program makan bergizi tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mengingat tujuannya yang jauh lebih luas, yakni menekan angka stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi.
BACA JUGA:Ini Isi Pertemuan Prabowo–Megawati, Dua Jam Bahas Isu Nasional dan Global
BACA JUGA:Daftar Pejabat Yang Dilantik Presiden Hari Ini, Mulai KPU, DEN, Hingga Komisi Kepolisian Nasional
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," tegas Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Kamis, 30 Juli 2026.
Yang lebih menarik lagi adalah putusan tersebut muncul tak lama setelah mencuatnya temuan mengejutkan dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id