Viral Komentar Sadis Perawat ke Pasien BPJS, Minta Maaf setelah Dikabarkan Meninggal

Viral Komentar Sadis Perawat ke Pasien BPJS, Minta Maaf setelah Dikabarkan Meninggal

Sosok Widhiyarini Pangestika, Nakes Suruh Pasien BPJS Potong Urat Nadi --Tangkapan Layar

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Seorang tenaga kesehatan (nakes) bernama Widhiyarini Pangestika menjadi sorotan publik setelah komentarnya kepada seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Komentar tersebut menuai kecaman karena dinilai tidak berempati terhadap pasien yang tengah mengeluhkan pelayanan rumah sakit.

Peristiwa itu semakin menyita perhatian setelah pemilik akun Threads Yurizal Tri Chaerawan, yang mengunggah keluhan tersebut, dikabarkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Viral Pasien BPJS Meninggal Usai Keluhkan Layanan RS, Komentar 2 Dokter Jebolan LPDP Tuai Kecaman di Threads

BACA JUGA:Viral EDABU BPJS BOT di Telegram, BPJS Kesehatan Pastikan Bukan Layanan Resmi

Kasus bermula ketika Yurizal membagikan pengalamannya melalui Threads.

Ia mengaku telah menunggu selama sekitar delapan jam di rumah sakit namun belum mendapatkan ruang perawatan meski menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih memperoleh dukungan, unggahan tersebut justru mendapat sejumlah komentar bernada negatif.

Salah satu komentar yang paling banyak disorot berasal dari akun @widhiyarini, yang diketahui milik Widhiyarini Pangestika.

"Potong aja kak nadinya nanti juga cepet dapet ruangan," tulis akun tersebut dalam komentar yang kemudian dihapus, namun telanjur tersebar melalui tangkapan layar.

BACA JUGA:Viral SPG GIIAS Direkam Tanpa Izin, Habiburokhman: Melanggar Etika dan Berpotensi Melanggar Hukum

BACA JUGA:Viral Video Mahfud MD Serukan Reformasi Jilid 2 Agustus 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Komentar itu langsung memicu gelombang kritik karena dianggap tidak mencerminkan sikap profesional seorang tenaga kesehatan.

Setelah polemik meluas, Widhiyarini mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: