Sidang Tuntutan Korupsi Pelindo Diskors karena Berkas Belum Diserahkan
TANGKAPAN LAYAR sidang tuntutan korupsi Pelindo di Surabaya yang akhirnya diskors karena jaksa belum menyerahkan surat tuntutan kepada hakim dan penasihat hukum.--
HARIAN DISWAY - Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diskors karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan surat tuntutan kepada majelis hakim dan penasihat hukum, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu semula beragenda pembacaan tuntutan. Namun hingga persidangan dibuka, surat tuntutan masih dalam proses pencetakan sehingga belum dapat dibagikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
Keberatan disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke. Menurutnya, pembacaan tuntutan tidak sepatutnya dilanjutkan apabila salinan surat tuntutan belum diterima oleh majelis hakim maupun tim pembela karena dokumen tersebut merupakan hak terdakwa sebagai dasar menyusun nota pembelaan.
"Surat tuntutan harus terlebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan sebagai dasar menyiapkan nota pembelaan," ujar Sidabuke di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Siapkan Pelaut Andal, Pelindo Marine Bekali 195 Kadet dengan Praktik Laut
BACA JUGA:Pelindo Terminal Petikemas dan TTL Percantik Fasilitas Publik Warga Ring 1 Pelabuhan
Majelis hakim menerima keberatan tersebut dan memutuskan menskors persidangan. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyelesaikan proses pencetakan sekaligus menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik kepada majelis hakim dan penasihat hukum.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam surat dakwaan, keenam terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023 hingga 2024. Jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tanpa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, addendum perjanjian konsesi, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, jaksa mendalilkan penunjukan PT APBS sebagai pelaksana dilakukan secara langsung sebelum seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disebut hanya mengacu pada satu sumber data tanpa kajian teknis maupun pendampingan konsultan independen.
Meski pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, pembayaran proyek tetap disetujui. Berdasarkan hasil penghitungan yang digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar.
Atas dakwaan tersebut, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar sejumlah ketentuan di bidang pelayaran, konsesi pelabuhan, serta regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: