Hormati Putusan MK, BNPB Siap Rombak Pedoman Penetapan Status Bencana Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan, berdasarkan laporan yang dihimpun, karhutla masih mendominasi peristiwa bencana di sejumlah wilayah.--BNPB
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tata cara penetapan status bencana nasional di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, penetapan status bencana kini tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara kumulatif.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan tersebut.
Berdasarkan putusan MK, penetapan status bencana nasional dapat dilakukan dengan memenuhi minimal tiga dari lima indikator yang tersedia, dengan jumlah korban jiwa menjadi indikator yang wajib diperhitungkan.
BACA JUGA:MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi
BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Status Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Yang Utama Jumlah Korban
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemerintah dalam menentukan apakah sebuah bencana masuk kategori nasional atau daerah.
“Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua,” ujar Berton.
Lima indikator yang menjadi dasar penilaian meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
BACA JUGA:Titik Panas Wilayah Lampung Meningkat, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Dengan perubahan tersebut, pemerintah tidak lagi harus menunggu seluruh lima indikator terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional.
Minimal tiga indikator dapat menjadi dasar penetapan sesuai ketentuan dalam putusan MK, dengan korban jiwa menjadi unsur penting dalam penilaiannya.
BNPB Pelajari Putusan MK
BNPB kini mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut. Kajian diperlukan untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja internal bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: