Kasus Keracunan MBG Meluas, BGN Suspend Dapur Bermasalah hingga Copot Kepala SPPG

Kasus Keracunan MBG Meluas, BGN Suspend Dapur Bermasalah hingga Copot Kepala SPPG

Kepala BGN Sudaryono tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus keracunan massal setelah menyantap hidangan makan bergizi gratis (MBG) dilaporkan terus meluas di sejumlah daerah. Mulai dari Semarang, Jepara, Yogyakarta, hingga Jayapura.

Merespons krisis tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara (suspend) operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah serta mencopot kepala satuannya. 

Kepala BGN Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh korban dan keluarga di Indonesia.

Ia berjanji akan merombak total tata kelola dan pengawasan di lapangan secepat mungkin agar kasus keracunan ini tidak terulang kembali. 

BACA JUGA:MBG Diusulkan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian 2026, Pemerintah Investigasi Paper yang Cantumkan Nama Prabowo

BACA JUGA:Man City Tolak Tawaran Barcelona untuk Rodri, Negosiasi Masih Lanjut

Evaluasi internal menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin terhadap Standard Operating Procedure (SOP) seperti waktu memasak yang terlalu cepat menjadi pemicu utama penurunan kualitas makanan.

"Kami meminta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola, untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN dikutip KOMPAS.COM, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026.

BGN juga membagi sanksi pembekuan dapur SPPG menjadi beberapa kategori pelanggaran:

  • Suspend Ringan: Penghentian operasional selama 10 hari
  • Suspend Sedang: Penghentian operasional selama 20 hari
  • Suspend Berat: Penghentian operasional selama 30 hari
  • Suspend Permanen: Diberikan jika SPPG melakukan pelanggaran berulang lebih dari dua kali.

Sebagai langkah preventif, BGN menemukan fakta di lapangan bahwa banyak siswa yang tidak langsung menghabiskan makanan mereka, melainkan membawanya pulang untuk keluarga. 

BACA JUGA:2 Warga Diciduk Gegara Unggahan Video Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Pasal UU ITE Salah Alamat

Hal ini memicu risiko tinggi bakteri berkembang biak jika makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.

Oleh karena itu, BGN kini mewajibkan seluruh SPPG memasang label batas waktu konsumsi pada setiap wadah ompreng makanan. 

Hidangan MBG wajib disantap maksimal 4 jam setelah matang. Jika waktu pada label telah terlewat, makanan tersebut dilarang keras untuk dikonsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: