Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008-2025, Rabu 12 Agustus 2026.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Penyidik juga menduga BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Perbuatan PT TPL bersama BP dan SR tersebut diduga mengakibatkan penurunan pendapatan negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Telah menetapkan dua tersangka, BP dan SR,” ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Sejumlah Dokumen

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penyidik sebelumnya telah meminta perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: