Polres Tanjung Perak Sita 28 Poket Sabu Seberat 15,4 Gram
AKP Adik Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti narkoba dan beberapa perangkat lainnya yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap A.T., 32, warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, dan menyita 28 poket sabu seberat sekitar 15,4 gram di kawasan Rangkah, Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Saat diamankan, 28 poket sabu ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas mengenai dugaan peredaran sabu. Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pria berinisial MSR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur AKP Adik, Sabtu, 15 Agustus 2026.
BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Pelindo Regional 3 Bantah Terlibat Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Diamankan
Menurut AKP Adik, sabu tersebut tidak seluruhnya untuk dikonsumsi sendiri. A.T. mengaku mendapat titipan sabu dari MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan Rp20 ribu untuk setiap poket yang berhasil terjual.
“Setelah menerima paket sabu siap edar, tersangka mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu tersebut kemudian diserahkan setelah transaksi dilakukan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Pada pemberian pertama, A.T. menerima 20 poket sabu, kemudian kembali mendapatkan 13 poket.
“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Komodo di Tanjung Perak, Enam Tersangka Diamankan
Namun, sebelum seluruh barang tersebut diedarkan, polisi lebih dahulu menangkap A.T. Saat penangkapan, petugas menemukan 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan dan belum disetorkan kepada MSR. Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: