Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu di Surabaya

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu di Surabaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran 20,4 gram sabu di kawasan Semampir. -Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-

HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua perempuan berinisial S.H., 41, warga Sidotopo, dan D.P., 40, warga Sukolilo, Surabaya.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat total sekitar 20,4 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut merupakan milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Sita 28 Poket Sabu Seberat 15,4 Gram

BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Pelindo Regional 3 Bantah Terlibat Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Senin 17 Agustus 20206.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.

Menurut AKP Adik, S.H. kemudian memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stok yang dimilikinya habis. Sabu tersebut dikirim ke rumah S.H. untuk kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Sudah Periksa 35 Saksi, Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Stand PD Pasar Surya

Paket-paket tersebut dijual secara eceran dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Dari seluruh paket yang terjual, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp650 ribu hingga Rp1 juta.

“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: