Kontroversi Kematian Winda Lorenza di Medan: Terkait Uji GSR
ILUSTRASI Kontroversi Kematian Winda Lorenza di Medan: Terkait Uji GSR.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Polisi tampak terombang-ambing dalam kasus kematian Winda Lorenza, 31, mantan istri Brigpol Imansyah Harefa, di Medan, Sumut, 2 Agustus 2026. Semula dinyatakan bunuh diri, kini berubah jadi pembunuhan. Akibat desakan keluarga korban disertai bukti-bukti.
PENYIDIK polisi semestinya tidak surut karena desakan masyarakat dalam menegakkan hukum. Itu salah satu tanda kepastian hukum. Jika keputusan polisi berubah, kecuali ada temuan baru, itu mengurangi kadar kepastian hukum.
Sebaliknya, jika dalam penyelidikan awal kasus Winda terjadi kesalahan, polisi bisa terbuka menjelaskan kronologi kesalahannya. Lalu, diperbaiki. Itu tidak merusak kepastian hukum. Orang bisa salah.
Seperti diberitakan, konstruksi perkara secara ringkas demikian:
Iman dan Winda bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, 3 Maret 2021. Mereka punya dua anak, yakni laki-laki MH, 9, dan adiknya yang tidak disebut identitasnya.
BACA JUGA:Kematian Winda Lorenza, Mantan Istri Polisi di Medan: Polisi Sebut Pembunuhan
Setelah cerai, Winda pindah ke Jakarta bersama anak-anaknyi, tinggal di Apartemen Bassura City, Cipinang, Jakarta Timur. Winda punya usaha toko pakaian di area tersebut.
Iman tetap anggota Polsek Medan Sunggal, di bawah Polrestabes Medan.
Juli 2026 Winda bersama anak-anaknyi pindah dari Jakarta ke rumah milik orang tua Iman di Kompleks Bumi Asri, Blok G 2 Nomor 30, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Di rumai itu tinggal juga Iman dan ibunya.
Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menerima laporan bahwa ada orang meninggal dengan luka tembak di alamat tersebut. Tim polisi tiba dan mengolah TKP. Polisi menyatakan, saat itu rumah tersebut dihuni enam orang: Iman, Winda, kedua anaknya, ibunda Iman, dan babbysitter.
Detik-detik menjelang kematian Winda, posisi Winda berada di dalam kamar di lantai dua bersama MH dan Iman. Kemudian, Iman dan anaknya keluar kamar. Tak lama, Winda ditemukan meninggal di kamar mandi dekat kamar lantai dua akibat tembakan di kepala.
Menurut polisi, senjata api yang digunakan revolver kaliber 38, senjata dinas Iman.
Senjata api tidak berada di dekat jenazah Winda, tetapi sudah diambil Iman sebelum polisi tiba di TKP.
Polisi kemudian melakukan uji forensik residu pada Winda dan Iman. Residu bekas tembakan senjata api atau gunshot residue (GSR) adalah partikel mikroskopis yang keluar dari laras atau bagian senjata saat peluru ditembakkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: