PDIP Usul Capres Minimal Diusung 2 Partai dan Maksimal 4 Partai

PDIP Usul Capres Minimal Diusung 2 Partai dan Maksimal 4 Partai

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengusulkan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua dan maksimal empat partai politik setelah presidential threshold dihapus MK.-disway.id/Anisha Aprilia -

Menurut Said, pembatasan jumlah partai politik pengusung diperlukan agar mekanisme pencalonan presiden tetap memberikan ruang kompetisi. 

Dengan demikian, pasangan calon yang muncul diharapkan merupakan pilihan yang dapat diterima publik.

BACA JUGA: Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

BACA JUGA:Pesan Ekologis untuk Capres-Cawapres Terpilih: Fenomena Banjir Jakarta dan Kegagapan Ekologis

“Ya kita inginlah, yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semacam calon-calon yang ada di mata publik,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal dua fraksi di DPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20 persen.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjadi salah satu pihak yang mengungkap wacana tersebut ke publik. Ia menyebut adanya masukan agar syarat dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah penghapusan presidential threshold ditetapkan berdasarkan dukungan minimal dua fraksi.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: