Saat Ketegasan Berpotensi Menjadi Ketidakadilan
Dilema Penegakan Hukum: Antara Kepastian dan Keadilan yang Terpilih.-Nano Banana 2-Nano Banana 2
Tidak jarang kita melihat fenomena ketimpangan ini terjadi di bawah tata kelola pemerintahan yang kurang mumpuni dan kurang bermartabat, baik di mata hukum maupun hak asasi manusia. Seperti peristiwa yang terjadi di Surabaya dan sekitarnya, ketika seorang ibu pedagang gorengan tiba-tiba diusir oleh Satpol PP saat baru membuka lapaknya pada pukul 05.00 WIB.
Alasan Satpol PP saat itu adalah untuk "menertibkan trotoar". Namun di sisi lain, kurang lebih 200 meter dari tempat ibu tersebut berjualan, ada sebuah kafe yang membuka lapak di atas drainase (saluran air) tetapi dibiarkan begitu saja. Alasan yang diberikan sangat menyayat hati: "Izinnya sedang diurus."
Dari sinilah timbul polemik ketegasan yang berubah wajah. Ketegasan tanpa solusi konkret sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan penggusuran nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam perspektif hukum, "Hukum itu harus berwibawa, tetapi juga harus berkepribadian," ungkap pakar hukum Prof. Satjipto Rahardjo. Masalahnya, di lapangan, kata "berwibawa" sering kali disalahartikan dengan tindakan "pukul rata"—tanpa tanya, tanpa rasa. Ketegasan dalam hukum itu ibarat garam: sedikit saja membuat makanan menjadi nikmat, tetapi jika kebanyakan, lidah kita akan melepuh. Tragisnya, pihak yang paling sering melepuh duluan adalah warga kecil.
Mari kita lihat perbandingan objek yang berbeda: motor dengan knalpot brong langsung ditilang Rp500 ribu, sementara mobil mewah yang parkir sembarangan di depan mal hanya ditegur dan disuruh minggir. Keduanya jelas-sama melanggar aturan.
Namun, fakta ini menunjukkan bahwa ketegasan hukum memiliki tingkatan yang berbeda berdasarkan kelas sosial. Pada titik ini, hukum tidak lagi dirasakan sebagai sebuah "kepastian", melainkan sebagai sebuah "pilihan". Di antara tumpukan pasal dan peraturan, ada satu hakikat yang perlu kita camkan bersama: "Hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum."
Tentu saja, pemberantasan kejahatan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas sekaligus mitra dalam menjaga keadilan. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui pelaporan tindak kejahatan, pengawasan jalannya proses hukum, serta sikap kritis terhadap kebijakan publik.
Namun, fungsi pengawasan ini harus dilakukan secara bijaksana. Masyarakat harus mampu membedakan antara kritik konstruktif dan penghakiman yang prematur. Menuntut transparansi adalah hak warga negara, tetapi menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan persekusi justru akan memperparah masalah.
Oleh karena itu, ketika ketegasan berpotensi menjadi ketidakadilan, pemberantasan kejahatan harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan itu sendiri. Kita semua membutuhkan aparat yang tegas tetapi profesional, masyarakat yang kritis tetapi bijaksana, serta sistem hukum yang kuat tetapi tetap manusiawi. Jangan sampai hukum kita hanya garang demi ketertiban semata, namun menjadi ketegasan yang melukai nurani.
*) Ketua Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas 45 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: