Saat Ketegasan Berpotensi Menjadi Ketidakadilan
Dilema Penegakan Hukum: Antara Kepastian dan Keadilan yang Terpilih.-Nano Banana 2-Nano Banana 2
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, muncul harapan besar agar negara mampu memberantas berbagai bentuk kejahatan secara efektif—mulai dari skala kecil hingga yang bernilai miliaran dolar.
Mulai dari isu korupsi, narkotika, pencurian digital, perdagangan manusia, hingga kejahatan terorganisasi, publik sering kali menginginkan tindakan yang cepat dan keras dari aparat penegak hukum. Tak jarang, muncul slogan-slogan yang menggambarkan semangat "perang terhadap kejahatan", seolah-olah semua cara dapat dibenarkan selama tujuannya adalah menghukum pelaku.
Melihat semangat memburu kejahatan di lapangan, muncul satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: “Apakah upaya memberantas kejahatan selalu berjalan seiring dengan keadilan?”
Pertanyaan ini penting karena sejarah menunjukkan bahwa keinginan untuk menghukum pelaku secara cepat terkadang justru menciptakan bentuk ketidakadilan baru. Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan yang berlebihan dan membabi buta dapat melahirkan korban-korban baru yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan ketegasan dengan kekerasan atau hukuman seberat-beratnya, padahal keduanya tidak selalu identik. Ketegasan hukum berarti menjalankan aturan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, tindakan yang terlalu represif justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Tantangan ini kian rumit dengan kehadiran teknologi informasi. Media sosial, misalnya, memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar telah melalui proses verifikasi yang memadai. Fenomena yang sering terjadi adalah masyarakat telah menjatuhkan vonis terlebih dahulu sebelum pengadilan berbicara.
BACA JUGA:Anti-Intelektualisme
BACA JUGA:'Tanaman' Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kampus Al-Azhar Tumbuh Subur
Data pribadi seseorang yang baru diduga sebagai pelaku kejahatan dapat tersebar luas disertai komentar, hinaan, bahkan ancaman fisik. Ketika di kemudian hari terbukti bahwa orang tersebut tidak bersalah, kerusakan sosial dan psikologis yang terjadi sering kali sudah tidak dapat dipulihkan.
Fenomena inilah yang disebut sebagai trial by media—sebuah bentuk ketidakadilan baru yang lahir dari semangat memberantas kejahatan tanpa kontrol. Publik merasa sedang memperjuangkan keadilan, padahal pada saat yang sama mereka berpotensi melanggar hak asasi orang lain.
Kondisi serupa terjadi pada penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik. Semangat awalnya mungkin adalah penegakan ketegasan dan kepastian hukum. Namun, ketika pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi jurnalis, maka ketegasan itu telah berubah wajah menjadi alat kekuasaan.
Kita juga sering mendengar istilah "hukum untuk si kaya dan si miskin". Artinya, hukum menyandangkan kesalahan yang sama, tetapi sanksi yang diberikan justru berbeda karena subjek dan objeknya berbeda. Penerapan hukum seharusnya konsisten, tidak tebang pilih, memahami konteks, dan berorientasi pada solusi, bukan sekadar memindahkan masalah. Bangsa ini butuh ketegasan, bukan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Mengadopsi kalimat bijak Mahatma Gandhi, "Mata ganti mata maka dunia akan buta." Kalimat ini dapat dinalar bahwa ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan dendam, sementara keadilan tanpa ketegasan akan melahirkan kekacauan.
BACA JUGA:Pembunuhan Brutal Istri Dokter di Cirebon: 20 Menit Eksekusi
BACA JUGA:Data Berkeadilan Gender: Statistik sebagai Kompas Indonesia Maju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: