Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Tabrakan, KAI Siapkan Tim Pengacara

Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Tabrakan, KAI Siapkan Tim Pengacara

Sosok Masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan di Stasiun Bekasi Timur.-@txttransportasi-X (Twitter)

BACA JUGA: Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA: Buntut Kasus Cibinong, Lapas Banceuy Ditertibkan: Ditemukan Atribut Geng Motor

AN disangkakan Pasal 323, 324, dan 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“AN ini merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek. Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara,” imbuh Anom.

Menariknya lagi adalah laporan investigasi akhir KNKT yang dirilis sehari sebelum pengumuman tersangka justru mengungkap gambaran yang jauh lebih kompleks.

BACA JUGA: Takziah Prabowo ke Rumah Megawati, Said Abdullah: Tak Ada Pembicaraan Politik

BACA JUGA: Terjerat Kasus Pemerasan PBG, Polda Sulsel Cekal Bupati Gowa Hingga Usut Isu Intimidasi Saksi

Tim menyelidiki mencatat sedikitnya 60 temuan dan enam faktor kontributif dalam kejadian ini.

Mulai dari anomali sistem persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur.

Persoalan komunikasi antara masinis KRL dengan Pusat Pengendalian Perjalanan Kereta Api.

Hingga faktanya AN belum pernah menjalani pelatihan khusus untuk skenario penghentian darurat pada kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI Minta Fasilitas Dibongkar

BACA JUGA: Pejabat Lapas Cibinong Terbukti Simpan Wiski di Kulkas Dinas

Pada saat yang sama, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan komitmennya mendampingi AN secara penuh sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan. 

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan sikap kooperatif perusahaan. “KAI dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id