RUU Satu Data Ditarget Sah 6 Oktober, DPR RI Usul Badan Satu Data Indonesia
Suasana audiensi Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI.-Dok. Anisha Aprilia/Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. RUU tersebut juga mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan pembentukan BSDI diperlukan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan data yang selama ini dikelola oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
Menurut Daniel, salah satu persoalan dalam pengelolaan data nasional adalah adanya kepentingan sektoral sehingga setiap kementerian atau lembaga memiliki data masing-masing.
BACA JUGA:Aklamasi, Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia mengatakan RUU Satu Data Indonesia akan memperkuat pengelolaan data nasional karena selama ini penyelenggaraan Satu Data Indonesia baru memiliki dasar hukum berupa peraturan presiden.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.
BACA JUGA:Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Komisi II DPR RI Siapkan RDP dengan Pakar dan Penyelenggara Pemilu
Daniel juga menyebut pembentukan BSDI diperlukan untuk mencegah munculnya data yang manipulatif sehingga proses pembangunan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Menurutnya, keberadaan data yang jelas menjadi dasar penting dalam menyusun perencanaan pembangunan.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ujar Daniel yang juga merupakan Ketua DPP PKB.
BACA JUGA:Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI Minta Fasilitas Dibongkar
Ia menjelaskan pembentukan BSDI nantinya akan diserahkan kepada presiden dan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Daniel juga menyebut masyarakat pada prinsipnya dapat mengakses data secara terbuka dari kementerian maupun lembaga pemerintah. Namun, terdapat pengecualian terhadap data tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnn