RUU Satu Data Ditarget Sah 6 Oktober, DPR RI Usul Badan Satu Data Indonesia

RUU Satu Data Ditarget Sah 6 Oktober, DPR RI Usul Badan Satu Data Indonesia

Suasana audiensi Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI.-Dok. Anisha Aprilia/Disway.id-

“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucapnya.

BACA JUGA:Forum Komunikasi Uinsa Adukan Kelakuan Rektor Prof Muzakki ke DPR RI, Sentil Sikap Otoriter dan Antikritik

RUU Satu Data Terdiri dari 17 Bab dan 138 Pasal

RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Pembahasan Tingkat I pada Jumat, 2 Oktober 2026. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal.

1.  Asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia. SDI diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, serta kepastian hukum.

2.  Ekosistem Satu Data Indonesia. Pengaturan mencakup data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan penyelenggaraan SDI, hingga penyelesaian sengketa SDI.

BACA JUGA:Memastikan Desil Benar-Benar Akurat dan Adil: Diskusi DTSEN dan Kemiskinan di BAKN DPR RI

3.  Data dasar nasional. Data dasar nasional akan diklasterisasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan jenisnya berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, serta kepentingan strategis lainnya.

4.  Pembagian kewenangan. RUU mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memperbarui, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.

5.  Kelembagaan Satu Data Indonesia. BSDI dirancang sebagai lembaga yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Badan tersebut akan berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.

BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026–2030

6.  Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Integrasi data dilakukan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen data. Dengan demikian, integrasi data tidak berarti seluruh data harus dipusatkan dalam satu lembaga.

7.  Arsitektur sistem dan infrastruktur teknis. Pengaturan mencakup pembangunan arsitektur sistem, infrastruktur teknis, serta mitigasi risiko untuk menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data. Penerapan mitigasi risiko dan audit secara berkala juga menjadi bagian dari ketentuan.

8.  Kewajiban pengguna data. RUU juga mengatur kewajiban pengguna data dalam rangka menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas data.

Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia, DPR mendorong terbentuknya kerangka hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan data nasional sekaligus memperjelas koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnn