Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukanya dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.--Fajar Ilman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway