Sekeluarga Dibantai di Lampung, Pelakunya Keluarga: Problem Kronis, ODGJ

Sekeluarga Dibantai di Lampung, Pelakunya Keluarga: Problem Kronis, ODGJ

ILUSTRASI Sekeluarga Dibantai di Lampung, Pelakunya Keluarga: Problem Kronis, ODGJ.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kepala Kampung Purwajaya Juanda kepada wartawan mengatakan, pelaku adik kandung korban Rachmat. ”Ia ODGJ. Ia pernah membunuh kakaknya (yang lain) di Tangerang. Tapi, saat hendak ditahan, ia bisa kabur,” ungkapnya.

Pada 28 Februari 2026, menurut Juanda, ia bersama keluarga korban meminta bantuan Polsek Banjar Agung mengamankan dan membawa Fathony ke RSJ Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa, Lampung, demi menjaga keselamatan warga. Namun, itu tidak berhasil. Sampai pembunuhan tersebut terjadi.

ODGJ semestinya tanggungan negara.

Indonesia tidak punya data resmi tentang jumlah ODGJ yang menyerang orang, bahkan membunuh. Baik data Badan Pusat Statistik, Polri, maupun Kementerian Kesehatan. Tidak ada.

Status ODGJ sering pada awalnya hanya berdasarkan keterangan keluarga atau tetangga pelaku, dan baru kemudian setelah pembunuhan terjadi, pelaku diperiksa dokter. 

Contohnya, pembunuhan Sunaryo, 65, oleh anak kandungnya, Danu Prasetyo, 20, di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa, 30 Januari 2018. Pelaku kemudian dinyatakan ODGJ.

Contoh lain, pria inisial AS, 34, membunuh pria inisial T, 52, di Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, 24 September 2021. AS dinyatakan ODGJ.

Contoh lain, remaja pria MAS, 14, membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 30 November 2024. Pelaku tidak dinyatakan ODGJ, tetapi pihak keluarga menyatakan ia sudah empat kali dirawat psikiater karena gangguan jiwa.

MAS dinyatakan tidak punya riwayat gangguan jiwa berat yang membuatnya terbebas dari jerat pidana. Polisi tetap memproses hukum.

MAS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan, MAS bersalah membunuh ayah dan neneknya karena MAS mengaku mendengar bisikan gaib. Ia divonis hukuman 2 tahun dikurung di panti rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.

Terus, berapa jumlah ODGJ Indonesia?

Ada data lama. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 oleh Kementerian Kesehatan RI mencatat, sekitar 7 per 1.000 rumah tangga memiliki ODGJ berat, yang oleh Profil Kesehatan Indonesia diperkirakan sekitar 450.000 ODGJ berat. 

Kementerian Kesehatan membedakan gangguan jiwa sebagai masalah kesehatan yang sangat luas. Sementara itu, ODGJ berat yang menjadi sasaran pelayanan tertentu terutama adalah skizofrenia atau psikosis akut. 

Pada 2022 Kemenkes mendefinisikan ODGJ berat sebagai orang yang didiagnosis psikiater atau dokter atau psikolog klinis dengan skizofrenia atau psikosis akut. 

Angka resmi 450.000 ODGJ berat itu sebagian besar dikurung di RSJ. Namun, sebagian dari mereka lolos dari penjagaan dan kabur entah ke mana. Tidak ada data tentang jumlah ODGJ berat yang kabur dari RSJ. Dan, apa saja yang ODGJ kabur itu lakukan di luar pengawasan resmi RSJ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: