SK Bebas Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Masuk Lapas
Terpidana kasus pencabulan santri Bechi kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang setelah SK Bebas Bersyarat dicabut Ditjenpas Jatim.--
HARIAN DISWAY - Terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Jombang Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang usai Surat Keputusan Bebas Bersyarat miliknya resmi dicabut, Kamis 8 Oktober 2026.
Pencabutan SK Bebas Bersyarat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang Fathorrosi. Pihaknya mengaku telah menerima berkas resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebelum menyerahkannya langsung kepada yang bersangkutan.
"Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada Selasa 6 Oktober 2026," ujar Fathorrosi saat dikonfirmasi di Malang.
Fathorrosi menjelaskan bahwa pihak Bapas Malang menyampaikan SK pencabutan secara persuasif saat Bechi melakukan kewajiban lapor rutin. Setelah penyerahan berkas tersebut, petugas Bapas bersama aparat terkait langsung mengantar terpidana kembali ke dalam Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa pidananya.
BACA JUGA:Bechi Divonis 7 Tahun, Istri Histeris
BACA JUGA:Pengacara Mas Bechi Pamerkan Pledoi: Ketika Pelakor Jadi Pelapor
Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa terpidana secara kooperatif telah masuk kembali ke lingkungan lapas pada pukul 11.25 WIB. Petugas langsung melakukan proses pendataan ulang, pengambilan sidik jari, serta pembaruan administrasi sistem data pemasyarakatan.
Guna menjaga keamanan internal, pihak lapas memutuskan untuk menempatkan Bechi di sel pengamanan khusus terlebih dahulu. Kebijakan tersebut diambil mengingat penanganan perkara hukum yang menjerat mantan pengurus pesantren tersebut mendapatkan perhatian luas dari masyarakat umum.
"Kami akan ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," ungkap Christo.
BACA JUGA:Bechi Dituntut Maksimal, PH Siapkan Pleidoi
Sebelumnya, Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 atas tindak pidana pencabulan. Namun, ia sempat keluar lebih awal pada Agustus 2025 setelah memperoleh program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: