Demokrat Belum Bahas Hak DPR soal Putusan MK Ijazah Gibran
Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, partai berlambang bintang mercy itu belum menentukan sikap resmi maupun membahas kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya masih berfokus pada konsolidasi internal. Demokrat belum menggelar pembahasan khusus mengenai putusan MK yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran.
BACA JUGA:Menimbang Usulan Pemakzulan Gibran di Parlemen: Cukup 25 Suara, Siapa Berani Mulai?
BACA JUGA:Surat Usul Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, Begini Tanggapan Istana, NasDem, dan PDIP
"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA, Herman kembali menegaskan bahwa Demokrat belum membahas persoalan tersebut.
Ia mengatakan, partai akan menyampaikan sikap resmi kepada publik setelah pembahasan internal dilakukan dan keputusan ditetapkan.
"Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya," ujarnya.
"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik," sambung Herman.
Herman juga memastikan Demokrat belum membicarakan kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Aduan Ijazah SMA Wapres Gibran Resmi Masuk Bareskrim Polri
BACA JUGA:Putusan MK soal Ijazah Gibran, Istana: Tidak Ada dan Belum Ditemukan Itu Berbeda
Ketika ditanya apakah Fraksi Demokrat membuka peluang menggunakan hak DPR, ia menegaskan belum ada pembicaraan mengenai langkah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: