Karhutla: Tegas kepada Pelaku, Adil terhadap Industri Sawit

Karhutla: Tegas kepada Pelaku, Adil terhadap Industri Sawit

ILUSTRASI Karhutla: Tegas kepada Pelaku, Adil terhadap Industri Sawit.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Perusahaan perkebunan harus memastikan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran berjalan dengan baik, mulai pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, hingga kemampuan merespons dengan cepat ketika ditemukan titik api.

Hal yang sama perlu dilakukan di tingkat masyarakat dan petani. Edukasi serta pendampingan mengenai pengelolaan lahan yang aman sangat penting agar pembukaan atau pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti

Rumah Sawit Indonesia mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal, baik individu, kelompok, maupun badan usaha.

Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang jelas. Kepemilikan atau penguasaan lahan tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik atau pengelolanya adalah pelaku pembakaran.

BACA JUGA:Menko Polkam: Karhutla Terjadi karena Kesengajaan dan Kelalaian

BACA JUGA:Kerugian Karhutla 2026 Tembus Rp123,1 Triliun, Celios Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Investigasi harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: dari mana api berasal, bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang berada atau beraktivitas di lokasi tersebut, bagaimana api berkembang, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.

Dengan cara seperti itu, pihak yang memang bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi korban tuduhan yang tidak berdasar.

Utamakan Keselamatan Masyarakat

Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam persoalan kebakaran lahan.

Ketika terjadi kebakaran dan asap mulai mengganggu masyarakat, respons tidak boleh terlambat. Dibutuhkan komunikasi yang cepat antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, apparat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:PT Sumber Mitra Jaya Ajukan Hak Jawab, Bantah Terkait Karhutla di Kalteng

BACA JUGA:Kemenhut Ungkap Dugaan Jual-Beli Kawasan Hutan dari Kasus Karhutla

Masyarakat juga harus memiliki akses yang mudah untuk melaporkan apabila menemukan titik api. Informasi yang cepat sering kali menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: