Fatamorgana Kepolisian
ILUSTRASI Fatamorgana Kepolisian.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Penyebab ketiga adalah praktik diskriminatif (misalnya, racial profiling) yang menyasar kelompok rentan atau minoritas. Hal semacam itu biasanya dipadukan dengan lemahnya pengawasan independen, yang menyebabkan terciptanya jurang keputusan publik.
Kegagalan kepolisian menegakkan mekanisme kontrol internal itu membuat hilangnya rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Hal semacam itu otomatis makin memperkuat sorotan negatif terhadap kepolisian.
Sentimen negatif yang menyangat itu sempat memunculkan gagasan untuk menghapus institusi kepolisian pada negara-bangsa. Tentu saja gagasan semacam itu lebih merupakan cermin kekesalan emosional.
Pasalnya, secara kelembagaan negara-bangsa, tidak mungkin menghapus kepolisian. Menghapus kepolisian sama dengan menghilangkan salah satu mekanisme utama negara untuk melindungi hak dan kebebasan sipil warga negara.
Gagasan gerakan semacam police abolitionism umumnya sebatas mempromosikan realokasi dana (defund the police) dan pengalihan fungsi pengayoman sosial kepada komunitas. Tidak dimaksud menghapus fungsi kepolisian secara penuh dalam skala negara-bangsa.
Sebab, jika dihapus secara keseluruhan, akan tercipta kekosongan monopoly of legitimate force. Oleh sebab itu, yang diperlukan adalah demokratisasi, redefinisi peran, dan restrukturisasi total terhadap lembaga kepolisian.
Maka, menjadi penting untuk memperkuat pelembagaan fungsi normatif kepolisian dalam konteks negara-bangsa era sekarang. Dan, kalau mengacu best-practices beberapa negara-bangsa yang sukses melembagakan fungsi normatif kepolisian, setidaknya ada tiga cara struktural yang paling efektif untuk itu.
Cara pertama adalah kewenangan kepolisian harus dibangun dalam kerangka hukum yang jelas. Terutama menyangkut penggunaan kekuatan, penangkapan dan penahanan, surveillance, penggeledahan, penggunaan data dan AI, demonstrasi, serta emergency powers. Prinsipnya, makin besar kewenangan koersif, harus makin kuat pula pembatasan hukumnya.
Cara kedua adalah membentuk dan memperkuat lembaga sipil independen yang tak sekadar memberikan rekomendasi. Namun, memiliki wewenang penyelidikan mandiri dan keputusan penegakan disiplin yang mengikat secara hukum bagi aparat kepolisian yang melanggar.
Dengan demikian, membangun semacam arsitektur multi-layer accountability. Di mana polisi tak hanya bertanggung jawab kepada hierarki kepolisian, tapi juga kepada hukum, lembaga demokrasi, dan masyarakat.
Cara ketiga adalah melepaskan kepolisian dari struktur komando berkarakter militeristik menuju struktur sipil yang berbasis community policing. Kurikulum pendidikan kepolisian pun harus dirombak total, dari penekanan pada coercive tactics menjadi pemahaman HAM, civil liberties, resolusi konflik, dan pemikiran sosial yang kritis.
Hingga di sini, maka secara konstatatif dapat dikatakan, kepolisian bukanlah lembaga netral. Kepolisian adalah artikulasi struktural utama dari kekuasaan negara untuk memelihara social order and political order.
Tanpa kontrol demokratis dan kontrol HAM yang ketat dari civil society, secara struktural dan alamiah kepolisian akan selalu cenderung membela kepentingan kekuasaan daripada melindungi warga-negara. Nah! (*)
*) Haryadi adalah dosen FISIP, Unair, dan penasihat senior Lab45.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kepolisian