Fatamorgana Kepolisian
ILUSTRASI Fatamorgana Kepolisian.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SECARA normatif, kepolisian adalah lembaga negara yang diberi kewenangan koersif terbatas dan terikat hukum untuk menjaga keamanan publik, mencegah dan/atau menangani kejahatan, melindungi warga, serta menegakkan hukum secara adil.
Berhal kepemilikan kewenangan penggunaan koersif atas nama negara, kedudukan kepolisian amat khas. Sebab, kepolisian diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tapi, kekuasaan kepolisian sendiri harus dicegah dari penyalahgunaan melalui hukum, pengawasan, dan akuntabilitas.
Jadi, kepolisian dalam negara-bangsa demokratis bukan semata law enforcement agency, melainkan juga lembaga penjaga ketertiban publik yang legitimasi utamanya berasal dari perlindungan hak warga-negara dan supremasi hukum.
Penting diingatkan, fungsi normatif utama dari kepolisian di negara-bangsa mana pun adalah protection of human rights and civil liberties.
BACA JUGA:BGN Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2027, Kemhan Melonjak, Kepolisian RI Terpangkas
BACA JUGA:Prabowo Puji Kapolri Listyo Sigit, Sebut Pantas Capai Puncak Karir Kepolisian karena Prestasi
Instrumen turunannya adalah melindungi warga-negara dan ketertiban publik melalui penegakan hukum yang sah, proporsional, imparsial, akuntabel, dan adil. Sungguh haram jika kepolisian melakukan penegakan hukum yang berlandaskan autocratic legalism.
Fungsi normatif utama itu lebih fundamental daripada sekadar menjaga keamanan. Sebab, dalam negara hukum, keamanan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Keamanan harus dicapai dengan cara yang tetap menghormati hukum dan hak dasar warga.
Meski demikian, di kebanyakan negara-bangsa, keberadaan kepolisian belakangan ini disorot dengan sentimen yang sangat negatif. Ungkapan sentimen itu bergerak dalam spektrum tersamar hingga menghardik. Setidaknya ada tiga faktor penyebab mengapa kepolisian disorot amat negatif.
Penyebab pertama adalah di banyak negara-bangsa, kepolisian bertransformasi dari instrumen pelindung warga menjadi alat kekuasaan rezim atau elite.
BACA JUGA:Butuh Ketegasan Penghapusan Frasa Penugasan Polri di Luar Kepolisian
BACA JUGA:MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih
Ditambah lagi dengan militerisasi taktik, persenjataan, dan pola pikir yang berpandangan kami vs mereka, sehingga perbedaan pandangan dan/atau protes publik tidak dipahami sebagai ekspresi demokrasi. Tapi, diperlakukan sebagai ancaman keamanan nasional.
Penyebab kedua adalah subculture yang mengedepankan loyalitas korsa di atas kepatuhan pada hukum memicu perlindungan terhadap oknum penyimpang. Kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan (police brutality, korupsi sistemik, extortion, dan lain-lain) kerap ditutupi secara struktural. Dengan demikian, timbul persepsi bahwa kepolisian berada di atas hukum (above the law).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kepolisian