Butuh Ketegasan Penghapusan Frasa Penugasan Polri di Luar Kepolisian
Butuh Ketegasan Penghapusan Frasa Penugasan Kapolri di Luar Kepolisian.-Dokumentasi Polres Kupang-
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan penegasan penting terkait penafsiran ketentuan jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini sekaligus menghapus frasa yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang kerap menimbulkan kerancuan, khususnya terkait dua isu pokok: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga secara otomatis dihapus dari sistem peraturan perundang-undangan.
"Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri," terang Dr. Faiar.
BACA JUGA:Tim Reformasi Polri Susun Rencana Kerja Tiga Bulan, Fokus Serap Aspirasi Publik
BACA JUGA:Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan
Menurutnya, pengunduran diri dari dinas aktif Polri tidak wajib apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian, sehingga jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berhubungan erat dengan kepolisian.
Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri, di antaranya:
BNN, yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika;
BNPT, yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme;
KPK, yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi;
BSSN, yang berperan dalam keamanan siber nasional;
Bakamla, yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: