MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih

MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih

Syamsul Jahidin, pengacara asal Mataram, NTB, salah satu pemohon dalam sidang di ruang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 November 2025. -Dokumentasi MK-

HARIAN DISWAY - Birokrasi pemerintah segera bersih dari rangkap jabatan para polisi. Tak akan ada lagi jabatan sipil yang diduduki orang “berseragam cokelat”.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam sidang, Kamis, 13 November 2025. 

Putusan tersebut mengusir para anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Larangan yang mengusik persoalan lama dalam tubuh birokrasi di Indonesia. Terutama warisan dwifungsi era Orde Baru yang tak sepenuhnya hilang selepas reformasi.

BACA JUGA:Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

BACA JUGA:Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan

Ya, meski UU Polri telah menetapkan pemisahan peran, namun celah penugasan tetap membuka jalan bagi perwira aktif. Mereka kerap mengisi pos-pos strategis di kementerian dan lembaga negara. 

Putusan MK tersebut seolah mengakhiri ambiguitas dan memaksa penertiban total. Akibatnya bisa signifikan. Sebanyak 4.351 anggota polisi aktif yang kini punya jabatan sipil disudutkan pada dua pilihan. Yakni mundur dari jabatan sipil atau pensiun dini dari jabatan anggota Polri.

Yang menggugat aturan itu adalah Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Christian Adrianus Sihite, staf hukum PT Angkasa Pura II, Tangerang, Banten.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP

Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: