MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih
Syamsul Jahidin, pengacara asal Mataram, NTB, salah satu pemohon dalam sidang di ruang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 November 2025. -Dokumentasi MK-
Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen menjadikan putusan MK. Tentu, juga akan segera membahasnya. Khususnya terkait sejumlah perwira tinggi polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, harus ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu.
"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Yusril yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: