Antrean BBM Tembus 1 Km, Ombudsman Soroti Kinerja Pertamina

Antrean BBM Tembus 1 Km, Ombudsman Soroti Kinerja Pertamina

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Rabu 14 Oktober 2026-Ombdusman RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti maraknya antrean panjang dan kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan pemantauan per 13 Oktober 2026, situasi distribusi BBM menunjukkan ketimpangan antarwilayah. Di mana sebagian daerah relatif lancar, sementara daerah lain dilanda kelangkaan parah.

Permasalahan kelangkaan dan antrean BBM dilaporkan terjadi di 11 provinsi. Yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Antrean kendaraan bahkan meluber hingga satu kilometer ke badan jalan.

Di Sumatera Barat, waktu tunggu warga mencapai 2 hingga 3 jam. Sementara di Papua Barat, antrean kendaraan malam hingga pagi mengular sepanjang satu kilometer. Kelangkaan jenis BBM tertentu seperti Solar dan Pertalite juga dialami warga di Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Yogyakarta.

BACA JUGA:Harga BBM Nonsubsidi Terancam Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Migrasi Subsidi

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan, BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan erat dengan mobilitas warga, transportasi publik, serta logistik usaha. Menurutnya, indikator keberhasilan pelayanan publik bukan sekadar ketersediaan stok di depot atau terminal penyimpanan, melainkan kemudahan masyarakat memperolehnya secara tepat waktu.

"Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu hanya untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani," kata Ghoffar dalam konferensi pers, Rabu 14 Oktober 2026. 

Hasil pemantauan awal Ombudsman mencatat empat akar masalah utama. Pertama, kendala logistik dan distribusi, seperti keterlambatan kapal di Terminal IT Manggis (Bali) serta masalah depot di Pare-pare (Sulawesi Barat). Kedua, ketidaksesuaian antara kuota, pasokan, dan kebutuhan riil. Ketiga, terbatasnya kapasitas pelayanan dan jam operasional SPBU. Keempat, adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum penimbun atau pelangsir.

Atas temuan ini, Ombudsman RI mendesak Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk segera memimpin evaluasi kuota dan rantai pasokan berbasis data wilayah. Pertamina Patra Niaga juga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, menambah jam operasional SPBU, dan mempercepat pemulihan gangguan logistik.

Selain itu, pemerintah daerah dan kepolisian diimbau turun tangan mengurai kemacetan di sekitar SPBU serta menindak tegas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Masyarakat pun diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pemborongan (panic buying).

Ombudsman menegaskan bakal mencermati perkembangan kasus ini dan siap melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 guna mendeteksi adanya dugaan maladministrasi maupun penundaan berlarut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: