Kalimantan Terbakar, Tata Kelola Kebencanaan Diuji
ILUSTRASI Kalimantan Terbakar, Tata Kelola Kebencanaan Diuji.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang terus berulang di Indonesia, khususnya di Kalimantan. Fenomena itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dampak kekeringan atau perubahan iklim.
Karhutla juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pengawasan pemanfaatan lahan, kapasitas kelembagaan, dan efektivitas implementasi kebijakan pengurangan risiko bencana.
Data Kementerian Kehutanan mencatat, luas area karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Peningkatan luas kebakaran tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan pencegahan, terutama di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi seperti Kalimantan.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar bagaimana pemerintah memadamkan api, melainkan juga seberapa jauh kebijakan mampu mencegah kebakaran sebelum meluas. Ketika kebakaran terus berulang, evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap jumlah personel yang dikerahkan atau besarnya anggaran penanganan. Perlu diperiksa pula efektivitas pemetaan wilayah rawan, patroli sebelum kemarau, pengawasan pembukaan lahan, dan kesiapan masyarakat menghadapi risiko.
BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Kian Masif: Satwa Endemik Terbakar Pemerhati Satwa Beri Tanggapan
BACA JUGA:Gubes Unair Desak Perda Gambut untuk Tangani Bencana Asap Kalimantan
Bencana yang berulang semestinya mendorong peningkatan kesiapsiagaan, bukan sekadar pengulangan respons darurat.
Paradigma Reaktif dan Kesenjangan Implementasi
Dalam perspektif tata kelola kebencanaan (disaster governance), penanggulangan bencana mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 menekankan pentingnya memahami risiko, memperkuat tata kelola, berinvestasi dalam pengurangan risiko, dan meningkatkan kesiapsiagaan.
Prinsip serupa tecermin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Artinya, pencegahan bukan sekadar pelengkap penanganan darurat, melainkan juga bagian mendasar dari penyelenggaraan kebencanaan.
Namun, keberadaan regulasi dan kelembagaan tidak otomatis menjamin efektivitas pelaksanaan. Kesenjangan implementasi dapat terjadi ketika rencana pencegahan tidak diterjemahkan menjadi tindakan operasional, anggaran mitigasi terbatas, atau informasi mengenai potensi kebakaran tidak segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Kalimantan Melonjak 366 Persen, 4 Korporasi Besar bakal Diselidiki
BACA JUGA:Ini 5 Kebijakan Prabowo Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Dalam konteks karhutla, pendekatan reaktif menjadi persoalan ketika peningkatan intensitas penanganan baru terlihat setelah kebakaran meluas. Hal tersebut tidak berarti seluruh upaya pemerintah terlambat. Akan tetapi, besarnya luas kebakaran yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap konsistensi dan efektivitas kesiapsiagaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: