Ronzah Adenin, Cak Surabaya 2019 Ditangkap Bawa Sabu
Cak Berbakat Surabaya 2019 Ronzah Adenin, ditangkap Kasat Narkoba Tanjung Perak terkiat penggunaan Narkoba, Jumat, 16 Oktober 2026-Istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Masyarakat Surabaya sebelumnya dihebohkan dengan kasus seorang Cak Surabaya yang menyuruh pacarnya aborsi. Adalah Tio Ferdian Rahmana (Cak Surabaya 2023 dan Wakil I Raka Jawa Timur 2026) yang dikabarkan mendesak kekasihnya untuk menggugurkan kandungan akibat hubungan badan dengannya.
Tio mengakui dan mengatakan hal tersebut terjadi pada Agustus 2026 karena panik . Dirinya juga sudah meminta maaf serta menawarkan pernikahan sebagai bentuk tanggungjawab.
Pemkot Surabaya pun sudah memecat Tio sebagai tenaga kontrak non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Sedang Dinas Kebudayaan dan pariwisata Jatim mencabut gelar Wakil I Raka Jatim 2026.
Kasusnya tidak ditangani oleh kepolisian karena tidak ada laporan dari korban.
Kini paguyuban pemuda pemudi terpilih tersebut kembali diramaikan dengan salah satu anggotanya yang Bernama Roncah Adenin. Ronzah Adenin merupakan Cak Surabaya tahun 2019. Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis, 15 Oktober 2026 dini hari.
Statusnya tidak hanya berhasil menjabat Cak Surabaya 2019 tetapi juga pernah dibobatkan sebagai Duta Lalu Lintas oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 2020.
Ronzah Adenin ditangkap karena narkotika jenis sabu usai dugem di salah satu klub malam yang ada di Surabaya. Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Perak dengan barang bukti satu klip sabu yang belum dikonsumsi.
Saat dikonfirmasi Harian Disway, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengakui telah menangkap Ronza Adenin. Adik, panggilannya, menjelaskan jika Ronza Adenin ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
BACA JUGA:Polda Jatim Amankan 19 Orang dalam Penggerebekan Sarang Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
BACA JUGA:Aparat Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
“Barang buktinya sabu satu poket. Berdasar berat barang bukti, dia bisa dikategorikan sebagai pengguna” jelasnya sambil berjanji akan segera merilis kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Yazerlin Nadila Balqis memberikan klarifikasi kepada Harian Disway.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang. Ia secara tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Dijelaskan pula, yang bersangkutan merupakan anggota angkatan 2019 yang sudah tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan atau organisasi sejak lama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: